Selasa, 02 Juli 2019

SEJARAH DAN PEMIKIRAN MADZHAB SYAFI’IYAH

MAKALAH ILMU FIQIH MADZHAB SYAFI’IYAH : SEJARAH DAN PEMIKIRANNYA Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah: Ilmu Fiqih Dosen Pengampu : Disusun Oleh: Fatrur Rozy (16030460) Lilis (17030460) Robeirt Haikal Fikri (1703046032) Rizka Dwi Kurniawati (1703046038) PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG 2019 KATA PENGANTAR Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Allah SWT, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai “Ilmu Fiqih”. Makalah ini telah dibuat agar kita semua mengetahui dan memahami tentang Sejarah dan Pemikiran Madzhab Syafii. Dan kami harap makalah ini dapat sesuai dengan apa yang telah Bapak dosen harapkan sehingga dapat memberikan informasi sekaligus menambah pengetahuan dan wawasan bagi para pembaca. Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu, kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Semarang, 20 Maret 2019 Penyusun DAFTAR ISI BAB 1 PENDAHULUAN 1 Latar Belakang 1 Rumusan Masalah 2 Tujuan 2 BAB 2 PEMBAHASAN 3 Pengertian dari madzhab Syafi’i 3 3 3 7 7 8 9 9 12 BAB 3 PENUTUP 20 Kesimpulan 20 DAFTAR PUSTAKA 21 BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Kitabullah dan sunnah rasul merupakan suatu kesatuan bulat dari perwujudan syariat Allah. Dan penerapannya, terutama di bidang hukum lazim dikenal melalui fikih. Sudah kita ketahui bahwa ilmu fikih adalah bagian dari ilmu syariat, karena syariat adalah ketetapan-ketetapan Allah SWT yang diberikan kepada rasulullah mengenai tiga aspek yaitu akhlak, akidah, dan fikih. Dalam menafsirkan hukum yang ada dalam Al-Qur’an dan hadist maupun sunnah. Para mujtahid mempunyai pandangan yang berbeda-beda dalam menentukn sesuatu sehingga melahirkan beberapa madzhab. Madzhab Syafi’i merupakan madzhab ketiga diantara madzhab-madzhab ahlu sunnah wal jamaah setelah madzhab hanafi dan madzhab maliki. Madhzab ini kebanyakan dianut para penduduk Mesir bawah, Arab Saudi bagian barat, suriah, Indonesia, Malaysia, Brunei, Pantai Koromandel, Malabar, Hadramaut, dan Barhain. Rumusan Masalah Apa pengertian dari madzhab syafi’i ? Kapan lahirnya madzhab syafi’i ? Apa dasar-dasar pemikiran madzhab syafi’i? Tujuan Untuk mengetahui pengertian dari madzhab syafi’i. Untuk mengetahui sejarah lahirnya madzhab syafi’i. Untuk mengetahui dasar-dasar pemikiran madzhab syafi’i BAB II PEMBAHASAN Pengertian Madzhab Syafi’i Mazhab (bahasa Arab: مذهب‎; mażhab) adalah penggolongan suatu hukum atau aturan setingkat dibawah firkah, yang dimana firkah merupakan istilah yang sering dipakai untuk mengganti kata "denominasi" pada Islam. Kata "mazhab" berasal dari bahasa Arab “dzahaba”, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, di lalui, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkret maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah. Lebih lengkapnya pengertian madzhab menurut fikih adalah hasil ijtihad seorang imam (mujtahid) tentang hukum sesuatu masalah. Sedangkan pengertian madzhab syafi’i adalah madzhab fikih yang dicetuskan oleh Muhammad bin Idris As-Syafi’i atau yang lebih dikenal dengan sebutan imam syafi’i. Istilah mazhab bisa dimasukkan ke dalam ruang lingkup dan disiplin ilmu apa pun, terkait segala sesuatu yang didapati adanya perbedaan. Setidaknya ada tiga ruang lingkup yang sering digunakan istilah mazhab di dalamnya, yaitu mazhab akidah atau teologi (madzahib i'tiqadiyyah), mazhab politik (madzahib siyasiyah), dan mazhab fikih atau mazhab yuridis atau mazhab hukum (madzahib fiqhiyyah). Sejarah lahirnya Madzhab Syafi’i Mazhab ini didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin Idris bin Usman bin Syafi’i (150 -204 H atau 767 – 820 M).Terutama bagi Indonesia dan Malaysia mazhab Syafi’i sangatlah penting, karena selain di Mesir, Syam, sebagian tanah Arab terutama di Hadramaut, di Bahrain, di Teluk Persia, di beberapa daerah Afrika Tengah, di Sri Langka, di negeri pantai Hindustan ( Malabar dan Koromandel ) di Semenanjung Tanah Melayu, juga berkembang di seluruh Indonesia. Sebagaimana Imam Malik, Iman Syafi’i terkenal bukan saja karena saja karena ia sangat cinta terhadap ilmu pengetahuan, tetapi juga ketakwaan dan ketakwaannya kepada Allah dan kedermawanannya terhadap sesama manusia. Beliau termasyhur sebagai seorang pengarang yang ulung dan ahli dalam ilmu-ilmu tafsir, hadist, fikih, lughat, akhlak, firasat dan sejarah. Dengan demikian kedudukannya sebagai ahli hukum tinggi sekali, sehingga beliau dianggap sebagai pencipta ilmu hukum islam, pendiri ilmu ushul dan pengalas ilmu fikih. Sungguh sejarah telah membuktikan bahwa di tangan Imam Syafi’i lah ketercapainya ilmu hukum islam pada zamannya. Beliau faham benar akan madzhab-madzhab hanafi dan maliki; jika dibandingkan dengan madzhab hanafi, syafi’i mendasarkan madzhabnya kepada sebagian besar atas hadist, sedangkan hanafi sedikit sekali menggunakan hadist. Dibandingkan dengan madzhab maliki, madzhab syafi’i nampak lebih unggul, karena hadist yang digunakan oleh syafi’i lebih banyak yang dikumpulkan dari berbagai pusat penyiaran islam, sedangkan maliki terebatas, yaitu hadist yang didapati di Madinah. Pendirinya sendiri yaitu Muhammad bin Idris bin Al Abbas bin Ustman bin Syafi’ bin As-Sa’ib bin Ubaid bin Abdi Yazid bin Hasyim bin Al Muththalib bin Abdi Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’b bin Luay bin Ghalib. Beliau adalah seorang imam yang alim pada masanya, pembela hadist dan ahli fikih agama islam, Abu Abdillah Al Qurasyi Al Muththalibi Asy-Syafi’i Al Makki, kelahiran Ghuzzah (Gaza) yang masih memiliki hubungan nasab dengan Rasulullah SAW dan putra pamannya, karena Al Muththalib adalah saudara laki-laki Hasyim, ayah Abdul Muththalib. Beliau lahir pada tahun 150 H, tahun wafatnya imam Abu Hanifah An-Nu’mani. Pendapat terkenal yang dipegang Jumhur ulama adalah bahwa beliau lahir di Ghuzzah (Gaza). Ada pula yang berpendapat bahwa beliau lahir di Asqalan dan adapula yang berpendapat bahwa beliau lahir di Yaman. Ghuzzah itu sebenarnya bukan tempat tinggal kediaman orang tuanya. Ayah beliau idris pergi ke Ghuzzah lalu meninggal di sana. Usai beliau meninggal lahirlah Muhammad anaknya dan tahun kemudian beliau dibawa kembali oleh ibunya ke Mekkah. Beliau dibesarkan sebagai yatim dalam penjagaan ibunya. Sesudah beliau menghafad Al-Qur’an beliau pergi ke desa Huzail, yaitu golongan fasih dalam kesusasteraan arab, beliau kembali ke kota lalu belajar pada Muslim Ibnu Khalid Az-Zanji mahaguru di Al-Haraj. Beliau terus belajar kepadanya sehingga memperoleh keizinan untuk berfatwa. Dengan sebuah surat yang diberi oleh Muslim, beliau pergi ke Madinah untuk belajar kepada Malik. Sesudah beliau hafad Al-Muwaththa’ dan diperdengarkan hafadnya kepada Malik beliau kembali. As-Syafi’i mempelajari fikih pada Muslim Ibnu Khalid dan mempelajari hadist pada Sufyan Ibnu Uyainah, guru hadist di Mekkah dan pada Malik Ibnu Anas ahli hadist di Madinah. As-Syafi’i adalah seorang dhuafa (yang mampu) yang terpaksa berusha untuk memperoleh rezeki. Mush’ab Ibnu Abdillah Al-Quroyi, Qodli Yaman memberikan kepada beliau suatu pekerjaan dan beberapa lama beliau mengerjakannya dengan sungguh-sungguh. Imam Syafi’i adalah seorang Imam besar yang di samping kemahirannya didalam ilmu bahasa. Fiqh, dan hadits dan dengan keluasan pengalamannya yang bersifat praktis beliau sangat tajam pikirannya, lancar dalam pembicaraannya, cakap dalam menggali masalah dan dalam berdebat. Semua sifat-sifat ini memberi kemungkinan kepadanya untuk mencampurkan dua metode yang terdahulu didalam ilmu fiqh, yaitu aliran pendapat dan aliran hadits. Maka lahirlah madzhabnya yang merupakan penengah antara man madhzab Hanafi dengan madhzab Maliki. Madzhabnya yaitu madzhab Syafi’i mengakui dan menerima adanya empat dalil hukum: Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Dasar-Dasar Pemikiran Madzhab Syafi’ Imam Syafi’i orang pertama yang menyusun dalil-dalil dan menulis karangan-karangan mengenai ilmu usul fiqh secara ilmiyah, yaitu dalam risalahnya yang sudah termahsyur. Beliau membahas tentang ketentuan-ketentuan nas al-Kitab dan hadits soal nasakh dan mansukh. Soal-soal cacad dalam hadits, syarat-syarat penerimaan hadits dari seorang rawi tunggal, ijma, Ijtihad, Istihsan dan Qiyas. Kitab karangannya yang terpenting yang sudah tidak asing lagi yaitu kitab Al-Umm, terdiri dari tujuh jilid yang diriwayatkan oleh muridnya Ar-Rabi’ bin Sulaiman, yang ditulis secara ilmiyah dan argumentatif. Kitab Al-Umm membahas berbagai masalah hukum seperti, Ibadat, muamalat, masalah pidana dan pernikahan. Jilid ketujuh memuat berbagai persoalan seperti kitab mengenai perbedaan pendapat antara Ali dengan Ibnu Mas’ud dan kitab mengenai perselisihan pendapat soal-soal mengenai usul fiqh, misalnya soal penolakan atau bantahan terhadap sementara orang yang tidak mau menerima hadits-hadits secara keseluruhan, hikayat orang-orang yang menolak khabar atau hadits tertentu dan soal pembatalan penggunaan dalil Istihsan. Adapun kitab-kitab karangan Imam Syafii terbagi atas dua bagian : Yang diajarkan beliau ketika berada di Bagdad. Pengajarannya disusun dan dijadikan kitab yang dikenal orang dengan mazhab atau Qaul Syafii Qadim. Yang diajarkan beliau ketika berada di Mesir. Pengajarannya disusun dan dihimpun menjadi kitab yang dikenal orang dengan mazhab atau Qaul Syafii Jadid. Kitab-kitab karangan beliau yang termahsyur di antaranya adalah : Ar – Risalah yang khusus berisi ilmu ushul fiqih dan merupakan pemulaan itab ushul fiqih, di mana beliau menerangkan dengan jelas bagaimana cara orang “beristinbath” (mengambil hukum-hukum) dari Qur’an dan Sunna dan cara orang ber”istidlal” dari ijma’ dan qiyas. Al-Umm, sebuah kitab fiqih yang besar, memperbincangkan soal-soal pengetahuan fiqih dan membahas dengan dalil-dalil, baik dari Qur’an maupun dari Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Adapunk kitab-kitab karangan Imam Syafii yang lain seperti: Kitab Jami’ul ‘Ilmi yang berisi pembelaan Syafii terhadap Sunnah Nabi saw Kitab Ibtahlul- Isthsan yang terisi tangkisan Syafii terhadap ulama Irak yang sebahagian mereka suka mengambil hukum dengan cara istihsan Kitab Ar- Raddu ‘Ala Muhammad ibn Hasan yang berisi hanya pertahanan Syafii kepada para ulama Medinah. Kitab Siyarul-Auza’i yang hanya berisi pembelaan Syafii terhadap al- Auza’i (99-150 H). Ikhtilaful-Hadits yang berisi keterangan dan penjelasan beliau tentang perselisihan hadits-hadits Rasulullah Al-Musnad yang berisi sandaran ( s a n a d ) Syafii dalam meriwayatkan hadits yang beliau himpun dalam kitab Al-Umm. Dasar-dasar mazhab Asy Syafi’y Dasar mazhab Asy Syafi’y dibukukan dalam risalah ushulnya. Beliau berpegang kepada : Dhahir-dhahir Al-Qur’an selama belum ada dalil yang menegaskan, bahwa yang dimaksud bukan dhahirnya. Sunnatur Rasul Asy Syafi’i mempertahankan hadits ahad selama perawinya kepercayaan, kokoh ingatan dan bersambung sanadnya kepada Rasul. Beliau tidak mensyaratkan selain daripada itu.Lantaran itulah beliau dipandang Pembela Hadits. Beliau menyamakan sunnah yang shahih dengan Al-Qur’an. Ijma’ menurut pahamnya ialah : “tidak diketahui ada perselisihan pada hukum dan yang dimaksudkan”. Beliau berpendapat, bahwa menyakini telah terjadi persesuaian paham segala ulama tidak mungkin Qiyas. Beliau menolak dasar istihsan dan dasar istishlah Istid-lal Asy Syafi’y dapat memahamkan dengan baik fiqh, ulama Hijaz dan fiqh ulama Iraq dan beliau terkenal dalam medan munadharah sebagai sebagai seorang yang sukar dipatahkan hujjahnya. Daftar Pustaka H. Abdullah Siddik, SH, Asas Asas Hukum Islam (Jakarta : Penerbit Widjaya 1982), hlm. 257-258 Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Hukum Islam, (Semarang : Penerbit PT Pustaka Rizki Putra). hlm. 88-91 Imam Syafi’i, Syarah Musnad Syafi’i, Terj. Ali Murthada, Beni, Solihin ( Jakarta : PUSTAKA AZZAM Anggota IKAPI DKI), hlm. . Shobi Mahmassani, Filsafat Hukum Dalam Islam, Terj. Ahmad Sudjono SH (Bandung : PT. Al Maarif 1981), hlm. 51-53 https://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab pada tanggal 22 Maret 2019 pukul 11.00

0 komentar:

Posting Komentar